Peranan guru sangat menentukan
dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen
pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran
dengan sebaik-baiknya.
Guru mempunyai fungsi dan peran yang
sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena
itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Agar guru
bermartabat, maka lahirlah UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Karena itu sudah sewajarnya apabila guru memiliki kompetensi yang
berujung kepada adanya sertifikat. Hal itu diperoleh bila guru telah
mengikuti sertifikasi guru. Lalu bagaimana bila guru yang bersangkutan
tidak memiliki sertifikat tetapi dia telah memiliki kemampuan mengelola
kegiatan belajar dan pembelajaran? Apakah dia telah dikatakan memiliki
kompetensi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005?
Karena itu, dalam tulisan ini penulis
hanya menyoroti standar proses dalam standar nasional pendidikan (PP.
No. 19 tahun 2005) dari delapan standar minimal, yaitu standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, sandar pendidikan dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, strandar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi. Tulisan ini hanya membahas tentang standar proses dalam meningkatkan mutu pendidikan dari pandangan seorang guru.
Peningkatan mutu pendidikan dalam era
pembangunan yang bersifat global, mau tidak mau harus mempertimbangkan
hasil kajian empirik di negara maju sebagai masukan dalam menentukan
mutu pendidikan. Sebab kalau tidak, maka masyarakat dan bangsa Indonesia
akan terpuruk dalam percaturan global. Keberhasilan pembangunan suatu
masyarakat, dilihat dari indikator ekonomi, ditentukan oleh mutu sumber
daya manusianya, bukan pula ditentukan oleh kekayaan sumber alam.
Sumber daya manusia yang bermutu tidak
ada begitu saja, tetapi harus melalui suatu proses pendidikan yang
bermutu tinggi. Sayangnya para pemimpin bangsa seringkali tidak
menyadari bahwa pendidikan yang bermutu menjadi fundamen dari
pembangunan ekonomi. Sumber daya manusia yang terdidik akan mampu
berkarya yang dapat menghasilkan produk yang dapat dijual. Sehingga
menghasilkan penghasilan yang layak. Penghasilan dapat dibelanjakan
untuk membeli produk, dengan meningkatnya produk yang dapat dibeli oleh
masyarakat, maka ekonomi akan berkembang.
Meningkatkan Mutu Pendidikan
Secara konseptual mutu pendidikan
diartikan sangat beragam. Secara umum mutu pendidikan dapat dikatakan
gambaran mengenai baik-buruknya hasil yang dicapai oleh siswa dalam
proses pendidikan yang dilaksanakan. Lembaga pendidikan dianggap bermutu
bila berhasil mengubah tingkah laku anak didik dikaitkan dengan tujuan
pendidikannya.
Mutu pendidikan sebagai sistem
selanjutnya tergantung pada mutu komponen yang membentuk sistem, serta
proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil. Bila hasilnya bagus,
maka mutu pendidikan di lembaga pendidikan itu pasti bagus. Salah satu
komponen di dalam sistem pendidikan yang membuat bagus mutu pendidikan
adalah guru. Gurulah yang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
Karena itu seorang guru harus memiliki kompetensi yang utuh. Dimana dia harus dapat memadukan antara kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Kompetensi adalah satu
kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi
tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktulisasikan dan
diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi
tertentu (Prof. Dr. Yusufhadimiarso, M.Sc.) kalau kita lihat UU No. 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, setiap guru harus mempunyai
serangkaian kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah
komptensi pedagogik dan kompetensi profesional, baru kemudian
kompetensi yang lainnya.
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman
terhadap siswa, perancangan dan pelaksanan pembelajaran, evalusi hasil
belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktulisasikan potensi yang
dimilikinya yang terinci dalam rumusan sebagai berikut:
-
memahami karakteristik siswa
-
memahami karakteristik siswa dengan kelainan fisik
-
memahami latar belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks kebhinekaan budaya
-
memahami cara dan kesulitan belajar siswa
-
mampu mengembangkan potensi siswa
-
menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik
-
mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran
-
merancang pembelajaran yang mendidik
-
melaksanakan pembelajaran yang mendidik
-
menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
Kompetensi profesional
adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan yang terinci dalam rumusan
sebagai berikut:
- menguasai secara luas dan mendalam substansi dan metodologi dasar keilmuan
- menguasai materi ajar dalam kurikulum
- mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran secara kreatif dan inovatif
- menguasai dasar-dasar materi kegiatan ekstra kurikuler yang mendukung tercapainya tujuan utuh pendidikan siswa
- mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (PTK)
Setelah membaca paparan di atas, sudah
sewajarnya kini kita menilai diri kita sendiri sebagai guru. Apakah
kedua kompetensi yang telah dipaparkan di atas sudah kita kuasai ataukah
belum. Bila sudah, maka anda layak untuk mendapatkan sertifikat guru,
Namun bila belum jangan putus asa segeralah belajar dan mulailah
belajar dari yang mudah dulu baru ke kompetensi yang sulit. Guru harus
memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Sumber Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar